RanoCenter's Blog

RanoCenter's Blog ini akan mendampingi web www.RanoCenter.net yang telah lebih dulu publish. Artikel, berita, diskusi, forum, dll yang berkaitan dengan Rekam Medis & Manajemen Informasi Kesehatan bisa dikembangkan di Blog ini.

Name:
Location: Semarang, Jawa Tegah, Indonesia

Hai, saya Rano. Saya alumni FK-Undip & S2 SimKes di Undip juga. Kesibukan utama saya mengajar di berbagai D3 Kesehatan (APIKES, AKPER, AKBID, ATRO, dll), S1 (Keperawatan, Kedokteran), dan S2 (SimKes, Hukum Kesehatan). Kesibukan lainnya sebagai konsultan bidang Rekam Medis & Manajemen Infomasi Kesehatan. Plus..mengelola RanoCenter (Center for Health Information Management Dvelopment) dan mengelola beberapa institusi pendidikan bidang kesehatan.

10 August 2006

Hak Pasien Terhadap Informasi Kesehatan Mereka *)

Oleh : Rano I S

Apa saja hak pasien terhadap berkas rekam medis mereka berkaitan dengan informasi kesehatan yang terkandung didalamnya ?. The Medical Records Institute merumuskan hak-hak pasien tersebut seperti berikut ini :

1. Hak privasi – pasien memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan mereka. Informasi yang terkandung dalam berkas rekam medis harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya. Penggunaan rekam medis berbasis komputer / elektronik selayaknya harus lebih terjaga kerahasiaan dan keamanannya dibandingkan dengan rekam medis berbasis kertas.

2. Hak untuk mengakses / melihat informasi kesehatan pribadi Meskipun perdebatan tentang kepemilikan rekam medis masih sering diperdebatkan, namun secara umum telah mulai disepakati bahwa pihak provider (rumah sakit, klinik, dll) berhak atas kepemilikan rekam medis secara fisik. Fisik atau media rekam medis ini dapat berupa lembaran berkas atau media penyimpanan di komputer. Isi / kandungan informasi dari rekam medis dimiliki secara bersama oleh pihak provider dan pasien. Beberapa provider mungkin belum siap untuk mengijinkan pasiennya melihat / mengakses berkas rekam medisnya atau melayani permintaan fotokopi untuk itu. Namun secara umum, pihak provider akan melayani kebutuhan hak pasien ini. Jadi, pasien berhak melihat, mengakses, atau meminta fotokopi / salinan dari berkas rekam medis mereka. Tentu saja hal ini akan berkaitan dengan konsekuensi adanya biaya penggantian fotokopi dan pengelolaannya. Hak untuk memasukkan / menambahkan catatan dalam rekam medis Pelaksanaan hak ini tentu melalui prosedur dan alur yang telah ditentukan oleh pihak provider, misalnya melalui unit atau komite yang bersangkutan. Pasien memiliki hak untuk menambahkan catatan atau menambahkan penjelasan kedalam berkas rekam medis mereka.

3. Hak untuk tidak mencantumkan identitas (anonim) Hak ini berlaku apabila pasien tersebut membayar sendiri biaya pelayanan kesehatannya (tidak melalui penjaminan atau asuransi). Dalam hal ini pasien berhak untuk menutup / menjaga informasi dirinya selama pelayanan kesehatan (termasuk juga rencana kesehatannya). Beberapa informasi hanya boleh dibuka untuk kepada dokter atau pihak tertentu saja dengan pernyataan tertulis dan spesifik dari pasien yang bersangkutan.

4. Hak untuk mendapatkan riwayat kehidupan medis yang baru Beberapa pasien akan merasa terperangkap dalam diagnosis medis tertentu atau catatan tertentu dalam rekam medis mereka, misalnya saja pasien kesehatan mental. Pasien memiliki hak untuk memulai kehidupan medis yang baru dengan mulai membuat rekam medis yang baru.

Sumber : Patient Rights Regarding Your Health Information. Medical Records Institute’s web site.

*) Artikel ini pernah dimuat di Buletin ESSENSI (buletin Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan) edisi 5

1 Comments:

Anonymous hero bussiness said...

Bagaimana dengan Kasus Bu Prita Vs RS.Omni pa Dokter...Dukung siapa???apa ga boleh yah pasien mendapatkan catatatn Medical Recordnya???

5:50 AM  

Post a Comment

<< Home